Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data tentang kualitas kepala Madrasah dalam melaksanakan tugas pokonya sebagai kepala madrasah.

Tujuan PKKM adalah :

  1. Menghimpun informasi sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi kepala madrasah.
  2. Menjaring informasi sebagai bahan pengambilan keputusan dalam menetapkan efektifitas kinerja dan pertimbangan untuk penugasan kepala madrasah.
  3. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja kepala madrasah.
  4. Menjamin objektivitas pembinaan kepala madrasah melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala madrasah.
  5. Menyediakan informasi sebagai dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karir kepala madrasah serta bentuk penghargaan lainnya.

Manfaat PKKM adalah :

  1. Kepala madrasah dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan berdasarkan hasil nilai kinerjanya.
  2. Kepala madrasah menjadikan hasil penilaian kinerja sebagai acuan untuk meningkatkan keprofesiannya.
  3. Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dapat menggunakan hasil penilaian kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi, menentukan kebutuhan peningkatan kompetensi, data profil kinerja kepala madrasah, dan bahan pertimbangan penugasan kepala madrasah sesuai kewenangannya.
  4. Yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan dapat menggunakan hasil penilaian kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi, menentukan kebutuhan peningkatan kompetensi, data profil kinerja kepala madrasah, dan bahan pertimbangan penugasan kepala madrasah di yayasan/lembaga tersebut.
  5. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah memperoleh data dan pemetaan mutu kinerja kepala madrasah secara nasional.

Pelakasanaan PKKM di MI Ma’arif NU 1 Langgongsari tanggal 9 Februari 2021 lalu sudah memperoleh hasil yang baik. Walaupun ada catatan-catatan dari Pengawas untuk dibenahi agar MI Ma’arif NU 1 Langgongsari kedepan bisa lebih maju lagi ungkapnya. Dalam waktu kuranglebih 4 Jam para pengawas menilai Kinerja kepala madrasah, sebagaimana juknis ini, dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan. Sehingga kelimanya meliputi :

  1. Usaha pengembangan madrasah,
  2. Pelaksanaan tugas managerial
  3. Pengembangan kewirausahaan
  4. Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan
  5. Hasil kinerja kepala madrasah

Empat komponen penilaian tugas utama kepala madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan penilaian komponen kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dinilai perempat tahun sekali.

Unduh SK Ditjen Pendis No. 111 Tahun 2019

Bagi kepala madrasah di lingkungan Kemeneterian Agama, sudah seharusnya memiliki dan memahami SK Ditjen Pendis No. 111 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah.

Karena dalam juknis ini termuat secara lengkap termasuk komponen dan indikator penilaian, hingga contoh-contoh form perangkat penilaian. Untuk mengunduh SK Ditjen Pendis ini sila gunakan tautan di bawah ini:

SK Ditjen Pendis No. 111 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah unduh disini